Barang Bukti Disita

Tiga Kawanan Pengedar  Narkoba Diringkus 

Tiga pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang tersangka kawanan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil di ringkus di perkebunan, Kelurahan Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Adapun inisial ketiga yakni, IA (36), warga Jalan Angkasa, Pangkalan Kuras, IW (40) warga Pangkalan Lesung, dan AJ (32) warga Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan ketiga tersangka ditangkap, Kamis Kamis (15/9/2022) lalu. Setelah tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat.

Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Bandar Petalangan. Selanjutnya tim Joker turun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai tersebut.

Maka saat dilakukan pengintaian terlihat ada seorang pemuda datang mengendarai sepeda motor ke perkebunan sawit. Tanpa menunggu lama tim Joker langsung melakukan penyergapan.

Hingga tersangka IA berhasil diamankan bersama dengan rekannya IW dan AJ. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti di dalam plastik asoy berupa 4 paket  sabu.

Selain disita sabu dengan berat kotor 3.13 gram, juga diamankan alat hisap sabu, tiga unit handphone android merek Oppo warna biru, Nokia berwarna biru, Samsung warna hitam dan tas sandang warna hitam, serta sepeda motor honda Fit X tanpa nopol.

Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka narkoba tersebut.

"Satu tersangka yakni IA sebagai pengedar dan dua rekannya sebagai pemakai yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar